"Kalau putusannya sudah nyatakan bebas, maka tidak ada hak siapa pun untuk banding atau kasasi terhadap Mahkamah Agung, karena apa? ini putusan sudah berdasarkan pembuktian bahwa itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," ujarnya.
Mudzakkir menjelaskan aparat penegak hukum telah diberi kesempatan yang cukup untuk mengumpulkan alat bukti sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan. Karena itu, apabila dakwaan tetap tidak terbukti setelah seluruh pembuktian dilakukan, proses hukum semestinya berakhir.
"Bukankah polisi dan jaksa diberi waktu yang full untuk melakukan pengumpulan bukti-bukti kalau sudah diuji itu ternyata tidak terbukti? Habislah itu. Padahal proses pengadilan itu haknya tersangka itu hanya proses yang singkat," katanya.
Dia juga menyoroti kecenderungan Mahkamah Agung (MA) yang, menurut pengalamannya, kerap mengabulkan kasasi jaksa atas putusan bebas. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan persoalan karena putusan bebas dapat berubah hanya berdasarkan argumentasi hukum tanpa adanya alat bukti baru.
"Ini menjadi persoalan karena putusan bebas yang didasarkan pada pembuktian negatif tiba-tiba berubah hanya berdasarkan argumentasi, tanpa ada bukti baru yang menegasikan putusan bebas tersebut," tutur dia.