Pakar Hukum Tata Negara Sebut Putusan MK Berlaku di Pilkada 2024: Sifatnya Mengikat Semua Pihak

Agung Bakti Sarasa
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dalam program acara Rakyat Bersuara, Selasa (20/8/2024). (Foto iNews).

JAKARTA, iNews.id - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pilkada bisa berlaku tahun 2024. Sebab hal itu diatur dalam Undang-Undang MK nomor 24 Tahun 2023.

"Di MK itu ada aturan yang termuat dalam UU MK Nomor 24 tahun 2023 bahwa putusan itu berlaku sejak dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum," ucap Refly dalam program acara Rakyat Bersuara, Selasa (20/8/2024).

Rafly menyebut, putusan MK tersebut bisa tidak berlaku langsung jika ada putusan lain. Namun putusan MK itu berlaku sejak palu diketok.

"Kan ada putusan yang menyatakan berlaku 2 tahun lagi dan lain sebagainya. Kalau dia tidak dinyatakan apa-apa, maka berlaku pada saat dibacakan yang terbuka untuk umum. Dan itu berlaku berarti sejak hari ini," katanya.

Selain itu, menurut dia, putusan tersebut juga tidak perlu tindak lanjut atas perubahan peraturan perundang-undangan. Putusan MK tersebut sifatnya mengikat semua pihak, mulai dari presiden, menteri, KPU, dan pihak lainnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 hari lalu

Refly Harun Sebut Gugatan soal Ijazah Gibran Ngeri-Ngeri Sedap: Tak Semua Berani Jadi Saksi

6 hari lalu

KSBSI Minta UU Ketenagakerjaan Baru Dibentuk dengan Matang, Tak Sekadar Kejar Tenggat MK

9 hari lalu

Refly Harun Pertanyakan Relawan Jadi Pihak Terkait Sengketa Pilpres: Harusnya Gibran

12 hari lalu

PAN Keberatan Ambang Batas Parlemen Naik di Atas 4 Persen, Soroti Putusan MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal