KPU segera Rapat dengan DPR dan Pemerintah Bahas Putusan MK Ubah Syarat Pilkada

Achmad Al Fiqri
Ketua KPU M Afifuddin saat jumpa pers di JCC, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat dengan DPR dan pemerintah membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pilkada. Rapat tersebut juga akan membahas peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

"Kami akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam RDP (rapat dengar pendapat) terkait putusan MK dan segera kami akan bersurat resmi ke Komisi II DPR," kata Ketua KPU M Afifuddin saat jumpa pers di JCC, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Afifuddin juga mengatakan akan mengkaji lebih detail salinan putusan MK tersebut untuk memahami persyaratan calonan kepala daerah.

Di sisi lain, dia berkata, KPU bakal menyosialisasikan kepada partai peserta pemilu terkait putusan MK itu tersebut.

"Artinya, KPU sebagaimana yang sudah-sudah akan melakukan langkah yang seharusnya kami lakukan, konsultasi, membahas dengan para pihak untuk kemudian mengkaji putusan MK yang memang dibacakan beberapa hari menjelang pendaftaran calon kepala daerah segera dimulai," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prabowo: Indonesia Tak Mungkin Makmur kalau Korupsi Masih Merajalela

57 tahun lalu

Prabowo Sebut Banyak yang Tak Suka Pemerintah: Kampanyekan Indonesia Chaos di Medsos

57 tahun lalu

Dilaporkan Roy Suryo, Lechumanan Tak Sabar Ingin Cepat-Cepat Diperiksa Polda Metro

57 tahun lalu

Muncul Wacana Ganti Nama Provinsi Jabar Jadi Tatar Sunda, Anggota DPR: Kenapa Harus Diganti?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal