Pakar Hukum: Tim Hukum Prabowo Banyak Diberi Kelonggaran Hakim MK

Felldy Aslya Utama
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti dalam diskusi di Jakarta, Minggu (23/6/2019). (Foto: iNews.id/Felldy Utama).

Hakim MK pun memberi waktu tim Prabowo untuk merapikan alat bukti hingga pukul 12.00 WIB. "Kami belum bisa atau tidak bisa verifikasi sebelum dilakukan dengan cara yang proper seperti ini. Oleh karena itu karena ini penting untuk proses pembuktian saudara pemohon diberi waktu sampai pukul 12 melakukan proses yang layak seperti ini," kata Saldi saat itu.

Dalam pandangan Bivitri, kendati banyak kelonggaran diperoleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi dari hakim MK, dia menilai hal itu masih dalam batas wajar.

"Tapi karena itu highly political, (hakim) menerima sampai jam 12. Karena bukti-bukti C1 Plano itu sangat penting. Teman-teman bisa cek biasanya yang kayak gitu (sebenarnya) enggak bisa diterima. Nah itu yang saya maksud kelonggaran," kata dia.

Sidang MK memasuki tahap Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin hingga Kamis (24-27/6/2019). Putusan sidang akan dibacakan pada Jumat (28/6/2019).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
5 jam lalu

MK: Prajurit TNI Terlibat Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

1 hari lalu

Bonatua Jadikan Putusan MK soal Gibran Bukti Baru Gugatan Keabsahan Ijazah Jokowi

3 hari lalu

Uji Materi UU Parpol di MK, Pemohon Ingin Buat Partai Baru Bernama PSSI

5 hari lalu

Pernah Sebut Gibran Anak Haram Konstitusi, Wakil Ketua Harian PKB: Saya Tak Tarik Ucapan Itu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal