"Putusan MK ini memberikan perintah konstitusional bersyarat kepada pembentuk UU untuk melakukan perubahan, sebelum Pemilu 2029. Hal ini artinya pembentuk UU memang diberi ruang legislasi karena bersifat open legal policy," kata dia.
"Tetapi ruang tersebut berada di dalam pagar konstitusional yang dibuat oleh MK, tidak cek kosong. Bukan ruang bebas berdasarkan pertimbangan subyektif partai politik," tuturnya.
Viva menyebut, MK mensyaratkan perubahan ambang batas parlemen memperhatikan sejumlah aspek, antara lain keterwakilan politik, nilai proporsionalitas, kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, jumlah suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi, serta penyederhanaan partai politik secara rasional.
"Dalam teori pemilu, semakin tinggi angka PT akan menyebabkan kecenderungan suara sah pemilih tidak dapat dikonversi menjadi kursi. Hal itu diperparah dengan adanya semakin banyak partai peserta pemilu tidak lolos PT maka akan semakin memperbesar jumlah suara sah akan hangus tenggelam ke laut karena tidak bisa dikonversi menjadi kursi," ucapnya.
Dia menilai kondisi ini dapat menyebabkan tingkat disproporsionalitas dalam pemilu meningkat sehingga nilai representasi demokrasi menjadi lebih rendah.