Karena itu, menurut Viva, MK memberikan perhatian terhadap hubungan antara ambang batas parlemen dan suara rakyat yang tidak terkonversi menjadi kursi.
Viva juga merujuk Putusan MK Nomor 45/PUU-XXII/2024 yang menurut dia menyatakan penentuan besaran PT tanpa metode dan argumentasi yang memadai dapat menimbulkan disproporsionalitas antara suara sah nasional dan jumlah kursi.
Dia mencontohkan, berdasarkan data yang disampaikannya, suara sah nasional yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi pada Pemilu Legislatif 2024 mencapai 17.304.303 suara atau 11,4 persen. Pada Pileg 2019 angkanya 13.595.842 suara atau 9,71 persen, sedangkan pada Pileg 2014 sebanyak 2.964.975 suara atau 2,37 persen.
Meski demikian, Viva menilai tidak ada angka ideal yang secara mutlak dapat ditetapkan sebagai ambang batas parlemen.
"Yang penting bahwa MK memerintahkan perubahan PT dengan syarat tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR," ucapnya
Viva menegaskan gagasan penyederhanaan partai politik di DPR tidak boleh mengabaikan prinsip proporsionalitas hasil pemilu.
"Ambang batas tidak boleh dinaikkan semata-mata untuk menghasilkan lebih sedikit partai di DPR apabila akibatnya memperbesar disproporsionalitas dan jumlah suara sah yang tidak terkonversi," tuturnya.