"Jelas," jawab Ade.
Dokter Tifa selanjutnya menanyakan pemahaman Ade mengenai Undang-Undang Pers Pasal 5 ayat 1 sampai 3, yang mengatur kewajiban pers menghormati hak jawab dan hak koreksi. Ade menyatakan mengetahui ketentuan tersebut.
Ketegangan berlanjut ketika persidangan membahas transkrip tayangan pada menit ke-7:54. Ade mengonfirmasi kutipan pernyataan Dokter Tifa yang tercantum dalam BAP.
"Kalau ini adalah ijazah yang diklaim sebagai ijazah Jokowi yang menjadi presiden periode 2014-2024, maka ini adalah palsu," demikian kutipan pernyataan yang dikonfirmasi Ade.
Dokter Tifa kemudian mempertanyakan apakah objek yang ditampilkan dalam tayangan tersebut merupakan dokumen ijazah fisik atau hanya citra digital.
"Apakah Anda tahu bedanya antara foto digital atau citra digital, integritas digital, benda digital, dengan ijazah?" tanya Dokter Tifa.