Panduan Mengganti Foto di e-KTP, Simak Syarat Lengkapnya

Felldy Aslya Utama
Warga pemilik e-KTP bisa mengganti fotonya. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Bagi yang ingin mengganti foto pada e-KTP, pemohon harus mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat dengan membawa e-KTP lama, atau Surat Keterangan Kehilangan jika e-KTP hilang, Kartu Keluarga (KK).

Kemudian, wajib membawa dokumen pendukung seperti surat dokter untuk perubahan fisik akibat alasan medis. Petugas kemudian akan melakukan perekaman foto baru, dan e-KTP baru akan diterbitkan dengan foto terbaru.

Foto pada e-KTP sangat penting sebagai identitas visual dalam berbagai keperluan, seperti urusan administrasi publik, perbankan, dan transportasi. Oleh karena itu, foto yang sesuai dengan penampilan terkini pemegangnya sangat diperlukan untuk menghindari kesalahan identifikasi.

Penggantian foto e-KTP tidak bisa dilakukan sembarangan, dan harus didasarkan pada alasan yang sah, sesuai Permendagri No. 74 Tahun 2015. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Kemendagri Sentil Gubernur Kaltim soal Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Ingatkan Efisiensi

Nasional
8 hari lalu

Tel Aviv Porak Poranda Dihantam Rudal Iran

Nasional
26 hari lalu

Respons Fenomena Viralitas, BSKDN: Aspirasi Digital jadi Sinyal Penting Kebijakan

Destinasi
26 hari lalu

Viral Larangan Foto di Pantai Parangtritis, Dispar Bantul Buka Suara! 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal