Panggil Dito Mahendra sebagai Tersangka Hari Ini, Bareskrim: Kalau Tak Datang Masuk DPO

Puteranegara Batubara
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap pengusaha Dito Mahendra pada hari ini, Jumat (28/4/2023). (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap pengusaha Dito Mahendra pada hari ini, Jumat (28/4/2023). Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus senjata api (senpi) ilegal. 

Penyidik pun sudah melayangkan surat panggilan ke Dito pada Rabu (26/4/2023) lalu. 

"Kita layangkan panggilan tersangka untuk hadir Jumat," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media, Jumat (28/4/2023). 

Djuhandhani menyebut apabila yang bersangkutan tidak hadir maka Dito Mahendra akan langsung dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Kalau tidak kunjung datang kami (masukkan) DPO," ujar Djuhandhani. 

Diketahui, Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dalam hal ini, Dito disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
9 hari lalu

Relawan Prabowo Laporkan Budi Arie ke Bareskrim terkait Percepatan Pemilu 2029

10 hari lalu

Terungkap, Encek si Napi Narkoba Masih Sempat Kirim Sabu ke Indonesia saat Buron

16 hari lalu

Kronologi Terbongkarnya Pengiriman Permen Narkoba dari Inggris ke Malang Jatim

16 hari lalu

Bareskrim Gagalkan Peredaran Permen Narkoba asal Inggris di Malang, Diduga Bernilai Rp693 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal