Panji Gumilang Gugat Anwar Abbas dan MUI Rp1 Triliun, Bakal Lapor juga ke Polisi

Achmad Al Fiqri
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, menggugat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas dan lembaga MUI secara perdata senilai Rp1 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan dilayangkan Panji melalui kuasa hukumnya, Hendra Effendi dan M Ali Syaifudin.

"Kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp1 triliun atas kerugian materiel dan immateriel," kata Hendra dalam keterangan tertulis, Selasa (11/7/2023).

Selain itu, pihaknya bakal menempuh jalur pidana dengan melaporkan Anwar Abbas ke kepolisian.

"Bahwa selain gugatan perdata, kami akan melaporkan Anwar Abbas ke pihak kepolisian," kata Hendra.

Gugatan dan laporan polisi itu didasari atas pernyataan yang dianggap menuduh Panji dan tersebar viral di sosial media. Pernyataan yang dimaksud yakni adanya ucapan "saya komunis" dari Panji. Hendra menegaskan ucapan itu sebenarnya untuk menunjukan ucapan tamu Panji yang berasal dari China.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
10 hari lalu

Rismon Sianipar Cs Gugat Aturan Praperadilan ke MK, Soroti Pengajuan Berulang Roy Suryo

11 hari lalu

MUI Ajak Umat Bahu-membahu Bantu Korban Gempa NTT: Musibah Ini Duka Kita Bersama

18 hari lalu

MUI Desak Pembuat Challenge Hafalan Alquran Berhadiah Miras Ditindak: Tak Bisa Dibiarkan!

19 hari lalu

Perbaiki Gugatan, Bonatua Yakin Ada Perbuatan Melawan Hukum dalam Legalisasi Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal