Panji Gumilang Resmi Ditahan, Partai Perindo: Tata Ulang Kurikulum Al-Zaytun Sesuai Syariat Islam

Dimas Choirul
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama. (Foto: Riana Rizkia)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Terbaru, Panji Gumilang dikabarkan sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan Abdul Khaliq Ahmad menyampaikan perlu ada langkah untuk menata dan membina Pondok Pesantren Al-Zaytun pascaditetapkannya Panji Gumilang sebagai tersangka. 

Pasalnya, mau bagaimanapun, Ponpes Al-Zaytun cukup memberikan kontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Agar proses belajar mengajar yang dilakukan sesuai dengan kurikulum nasional yang diberlakukan dan sekaligus juga sesuai dengan syariat Islam," kata Abdul kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Bongkar Kasus Emas Ilegal Rp25,9 Triliun, 3 Orang Jadi Tersangka

Nasional
3 hari lalu

Bareskrim Sita Kantor-Tanah terkait Kasus Dana Syariah Indonesia, Total Rp300 Miliar

Nasional
3 hari lalu

GKSR Bahas Ambang Batas Parlemen Bareng Koalisi Sipil, Perindo: Jangan Sampai Suara Rakyat Terbuang

Nasional
5 hari lalu

Partai Perindo Berbagi Takjil dan Modal Usaha, Dorong UMKM Tumbuh di Bulan Ramadan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal