JAKARTA, iNews.id - Sidang paripurna DPR menyetujui penerimaan hibah Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (Alpalhankam) dari dan ke luar negeri. Pengambilan keputusan tingkat II ini dipimpin Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Sebelum mengambil keputusan, pria yang akrab disapa Cak Imin ini terlebih dulu mendengarkan laporan Komisi I DPR yang telah mengambil keputusan bersama pemerintah di tingkat sebelumnya.
"Selanjutnya saya menanyakan kepada sidang yang terhormat, apakah laporan Komisi I atas hasil persetujuan penerimaan hibah alat peralatan pertahanan dan keamanan dari dan ke luar negeri dapat disetujui?" tanya Cak Imin yang langsung dijawab setuju oleh anggota DPR yang hadir di ruang rapat paripurna Gedung Nusantara II.
Sebelumnya, anggota Komisi I DPR Nurul Arifin menyampaikan laporan hasil pembahasan persetujuan penerimaan dan pemberian hibah Alpalhankam dari dan ke luar negeri. Sesuai pasal 23 ayat (1) UU nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pemerintah pusat dapat memberikan hibah atau pinjaman kepada atau menerima hibah atau pinjaman dari Pemerintah atau lembaga asing dengan persetujuan DPR.
Sehubungan itu, rapat konsultasi Pengganti Bamus DPR pada 25 Maret 2024 menugaskan Komisi I DPR untuk membahas Surat Menteri Pertahanan (Menhan). Adapun bunyi surat itu sebagai berikut: