1. Nomor B/2045/M/X/2023 tanggal 30 Oktober 2023 hal persetujuan penerimaan dan pemberian hibah Alpalhankam dari dan ke luar negeri, yaitu;
a. Penerimaan dari Pemerintah Brunei Darussalam kepada Kemhan.
b. Pemberian hibah senjata dan amunisi dari Kemhan kepada pasukan khusus Angkatan Darat Kerajaan Kamboja.
2. Nomor B/2471/M/XII/2023 tanggal 19 Desember 2023 dalam hal persetujuan penerimaan dan hibah Alpalhankam dari luar negeri dalam surat disampaikan permohonan penerimaan persetujuan hibah satu unit kapal Patrol Combat Convertte (PCC) Eks ROK Bucheon-773 dari pemerintahan Korea Selatan kepada TNI AL.
Nurul menyatakan, menindaklanjuti penugasan rapat konsultasi Pengganti Bamus DPR, Komisi I DPR telah melaksanakan rapat kerja dengan Menhan yang diwakili Wamenhan, Menteri Keuangan yang diwakili oleh Dirjen PPR Kemenkeu, dan Panglima TNI dalam rangka mendapatkan penjelasan mengenai penerimaan dan pemberian hibah Alpalhankam dari dan ke luar negeri tersebut pada 6 Juni 2024.
"Setelah mendengarkan penjelasan dari Wamenhan dan Panglima TNI, dan setelah mendengarkan pandangan Dari fraksi-fraksi, komisi I DPR memutuskan menyetujui penerimaan dan pemberian hibah Alpalhankam dari dan ke luar negeri sesuai Surat Menteri Pertahanan nomor B/2045/M/X/2023 tanggal 30 Oktober 2023 dan Nomor B/2471/M/XII/2023 tanggal 19 Desember 2023," ujar Nurul.