Paripurna Setuju Kodifikasi UU Pemilu Masuk Rencana Strategis DPR

Riyan Rizki Roshali
Ilustrasi sidang paripurna DPR (foto: iNews.id)

"Setujuuu," jawab para peserta sidang paripurna.

Sebelumnya, MK memutuskan memisah pelaksanaan pemilu nasional dan lokal. Pemilu nasional yakni pemilu DPR, DPD dan Presiden-Wakil Presiden.

Sementara pemilihan daerah yakni pemilu DPRD dan pemilihan kepala daerah (pilkada). Pelaksanaan pemilihan daerah ini digelar setelah 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pemilu nasional.

Putusan itu ditetapkan dalam sidang putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Mahfud MD soal MK Pisahkan Pemilu Nasional-Daerah: Bikin Rumit Tata Hukum

Nasional
6 bulan lalu

Waketum Perindo Ferry Kurnia Apresiasi Putusan MK soal Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah

Nasional
7 bulan lalu

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Demokrat Siapkan Sejumlah Opsi

Buletin
7 jam lalu

Viral, Detik-Detik Warga Cilegon Diselamatkan dari Arus Banjir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal