JAKARTA, iNews.id - Sidang paripurna DPR menyepakati kodifikasi Undang-Undang (UU) Paket Pemilu dan Partai Politik masuk ke dalam Rencana Strategis (Renstra) DPR 2025-2029. Keputusan itu diketok Wakil Ketua DPR Adies Kadir yang memimpin sidang paripurna, Selasa (8/7/2025).
Awalnyua, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Sturman Panjaitan, menyampaikan laporan soal perlunya kodifikasi UU Paket Pemilu dan Partai Politik untuk dibahas pada periode 2025-2029. RUU Paket Pemilu itu menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Badan Legislasi membentuk panja Pembahasan Rancangan Peraturan DPR RI Tentang Rencana Strategis DPR RI 2025-2029 Panja Badan Legislasi telah melakukan pembahasan secara intensif dan mendalam Rancangan Peraturan DPR RI Tentang Rencana Strategis DPR RI 2025-2029 beserta lampiran pada tanggal 4 dan 7 Juli 2025 di ruang rapat Badan Legislasi,” kata Sturman di ruang sidang paripurna.
Ada lima poin yang telah disepakati oleh Baleg mengenai Rencana Strategis 2025-2029. Salah satunya, digabungnya revisi UU Pemilu dan partai politik dalam satu paket kesatuan.
Wakil Ketua DPR Adies Kadir lalu meminta persetujuan anggota apakah kodifikasi UU Pemilu bisa dimasukkan ke dalam Renstra DPR 2025-2029 atau tidak.