Paripurna Setuju Kodifikasi UU Pemilu Masuk Rencana Strategis DPR

Riyan Rizki Roshali
Ilustrasi sidang paripurna DPR (foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Sidang paripurna DPR menyepakati kodifikasi Undang-Undang (UU) Paket Pemilu dan Partai Politik masuk ke dalam Rencana Strategis (Renstra) DPR 2025-2029. Keputusan itu diketok Wakil Ketua DPR Adies Kadir yang memimpin sidang paripurna, Selasa (8/7/2025).

Awalnyua, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Sturman Panjaitan, menyampaikan laporan soal perlunya kodifikasi UU Paket Pemilu dan Partai Politik untuk dibahas pada periode 2025-2029. RUU Paket Pemilu itu menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Badan Legislasi membentuk panja Pembahasan Rancangan Peraturan DPR RI Tentang Rencana Strategis DPR RI 2025-2029 Panja Badan Legislasi telah melakukan pembahasan secara intensif dan mendalam Rancangan Peraturan DPR RI Tentang Rencana Strategis DPR RI 2025-2029 beserta lampiran pada tanggal 4 dan 7 Juli 2025 di ruang rapat Badan Legislasi,” kata Sturman di ruang sidang paripurna.

Ada lima poin yang telah disepakati oleh Baleg mengenai Rencana Strategis 2025-2029. Salah satunya, digabungnya revisi UU Pemilu dan partai politik dalam satu paket kesatuan.

Wakil Ketua DPR Adies Kadir lalu meminta persetujuan anggota apakah kodifikasi UU Pemilu bisa dimasukkan ke dalam Renstra DPR 2025-2029 atau tidak.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Mahfud MD soal MK Pisahkan Pemilu Nasional-Daerah: Bikin Rumit Tata Hukum

Nasional
3 bulan lalu

Waketum Perindo Ferry Kurnia Apresiasi Putusan MK soal Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah

Nasional
3 bulan lalu

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Demokrat Siapkan Sejumlah Opsi

Nasional
2 jam lalu

Utang Pemerintah Tembus Rp9.138 Triliun, Purbaya: Masih Aman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal