Partai Berkarya Gugat KPU ke PN Jakpus, Tuntut Tunda Pemilu 2024

irfan Maulana
Ilustrasi Pemilu (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Partai Berkarya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan yang diajukan terkait perbuatan melawan hukum.

Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo mengatakan Partai Berkarya mengajukan gugatan pada Selasa (4/4/2023) lalu. Materi yang diajukan tak jauh berbeda dengan Partai Prima sebelumnya.

"Yang digugat KPU, hampir sama dengan Prima itu. Materinya itu juga penundaan tahapan (Pemilu 2024)," ujar Zulkifli, Kamis (6/4/2024).

Dia menjelaskan, PN Jakpus telah menunjukkan hakim untuk mengadili sidang tersebut yakni Bambang Sucipto, Dulhusin dan Bernadette Samosir. Panitera Pengganti yakni Khairuddin.

"Ini kan baru daftar, sidangnya nanti tanggal 17 (April 2023), silakan diliput ya tanggal 17," kata Zulkifli.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
17 hari lalu

Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI hingga KPU ke Ombudsman

Nasional
31 hari lalu

KIP Cecar KPU soal Pengecualian Informasi di Salinan Ijazah Jokowi: Anda Paham Tidak?

Nasional
31 hari lalu

Bonatua Ungkap Fakta Mencengangkan, KPU Tak Pernah Pastikan Ijazah Jokowi Asli

Nasional
31 hari lalu

KIP Tegur KPU Bisik-Bisik di Sidang terkait Ijazah Jokowi: Ini Bukan Warkop

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal