Untuk itu, dia menegaskan Partai Buruh bersama elemen buruh menolak usulan pilkada lewat DPRD sebagaimana disuarakan sejumlah elite politik.
"Wong gubernur dipilih oleh rakyat langsung aja tidak mau mendengarkan suara rakyat, apalagi nanti dipilih oleh DPRD. Bisa dipastikan kembali ke zaman Orde Baru. Para bupati, wali kota dan wakilnya, para gubernur dan wakilnya, hanya tunduk dan takut kepada DPRD," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra buka suara soal polemik usulan pilkada melalui DPRD. Dia menekankan pilkada secara langsung dipilih rakyat maupun lewat DPRD sama-sama konstitusional.
Hal itu, menurut Yusril, merujuk pada Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang menyatakan kepala daerah dipilih secara demokratis. Beleid itu tak secara eksplisit mewajibkan mekanisme pilkada langsung oleh rakyat.
"Kepala daerah dipilih langsung atau melalui DPRD, dua-duanya adalah konstitusional," kata Yusril dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).
Dalam pandangan pribadinya, Yusril menyatakan pilkada tidak langsung melalui DPRD lebih selaras dengan falsafah kedaulatan rakyat sebagaimana dirumuskan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan asas kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.