Partai Perindo Ingatkan Pembuat UU Akomodasi Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua Umum III DPP Partai Perindo, Tama Satrya Langkun. (Foto: Felldy Utama)

"Maka dari itu kita harus dukung, kita harus pantau agar angka 4 persen ini kemudian tidak berulang kembali dan lahir dalam undang-undang yang baru," tuturnya.

"Karena kalau kemudian hal-hal yang sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi itu kemudian tidak diakomodir, tidak dipatuhi, dan tidak dijadikan guideline dalam menentukan undang-undang, itu maka akan membuat produk hukum yang dihasilkan cacat," ucapnya.

Partai Perindo, kata Tama, merasa siap jika Komisi II DPR benar ingin membuka peluang untuk diskusi bersama dengan partai politik non-parlemen guna membahas parlementiary treshold ini.

"Kita akan sangat siap untuk berdiskusi. Kita akan siapkan semuanya. Konsep, gagasan, dan dasar-dasar kenapa kemudian 4 persen itu dianggap inkonstitusional dan angka tidak ada parliamentary threshold atau bahkan cuma 1 persen, itu kita akan siapkan argumentasinya termasuk penelitiannya," katanya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

MKMK Putuskan Tak Berwenang Periksa Dugaan Pelanggaran Hakim MK Adies Kadir

Nasional
2 hari lalu

GKSR soal Ambang Batas Parlemen: Demokrasi Bukan Milik Partai Besar Saja

Nasional
4 hari lalu

Putusan MK: Penderita Penyakit Kronis Bisa Ditetapkan Disabilitas Fisik dengan Asesmen Medis

Nasional
4 hari lalu

Tok! MK Tidak Terima Gugatan Sekjen PDIP Hasto soal Pasal Perintangan Penyidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal