Partai Perindo Ingatkan Pembuat UU Akomodasi Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua Umum III DPP Partai Perindo, Tama Satrya Langkun. (Foto: Felldy Utama)

"Maka dari itu kita harus dukung, kita harus pantau agar angka 4 persen ini kemudian tidak berulang kembali dan lahir dalam undang-undang yang baru," tuturnya.

"Karena kalau kemudian hal-hal yang sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi itu kemudian tidak diakomodir, tidak dipatuhi, dan tidak dijadikan guideline dalam menentukan undang-undang, itu maka akan membuat produk hukum yang dihasilkan cacat," ucapnya.

Partai Perindo, kata Tama, merasa siap jika Komisi II DPR benar ingin membuka peluang untuk diskusi bersama dengan partai politik non-parlemen guna membahas parlementiary treshold ini.

"Kita akan sangat siap untuk berdiskusi. Kita akan siapkan semuanya. Konsep, gagasan, dan dasar-dasar kenapa kemudian 4 persen itu dianggap inkonstitusional dan angka tidak ada parliamentary threshold atau bahkan cuma 1 persen, itu kita akan siapkan argumentasinya termasuk penelitiannya," katanya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Hari Kartini, Partai Perindo Dorong Perempuan Jadi Motor Ekonomi Kerakyatan Inklusif

Nasional
4 hari lalu

Ketua Ombudsman Jadi Tersangka, Partai Perindo Desak Evaluasi Menyeluruh Proses Seleksi Lembaga Kuasi Negara

Nasional
6 hari lalu

Partai Perindo Kutuk Kekerasan Seksual di FH UI, Desak Penegakan UU TPKS dan Perlindungan Korban

Nasional
6 hari lalu

Pakar Hukum Tata Negara Ingatkan Saiful Mujani soal Kebebasan Berpendapat Dibatasi Konstitusi: Jangan Dipelintir!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal