Untuk itu, Abdul Khaliq menegaskan, komitmen pelayanan yang berkualitas harus menjadi prioritas utama para petugas haji. Hal tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan kepuasan terhadap jemaah haji.
Sebagaimana diketahui, pemerintah dan Komisi VIII DPR akhirnya menyepakati besaran BPIH 1445H/2024 M dengan rata-rata Rp93.410.286 per jemaah haji reguler.
Angka ini terdiri atas dua komponen, yakni Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp56.046.172 (60%) dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp37.364.114 (40%).
Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.200.040.638.567.
"Besaran rata-rata BPIH 1445H/2023 M sebesar Rp93,4 juta, jumlah ini terdiri atas dua komponen Bipih per jemaah Rp56 juta atau 60% dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp37 juta atau setara 40%. Dengan ini maka penggunaan dan nilai manfaat biaya haji sebesar Rp8 triliun,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas didampingi Wakil Menag Saiful Rahmat Dasuki dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023).