Pasal Pencemaran Nama Baik di Media Sosial dan Hukumannya

Wikku D Nugroho
Pasal pencemaran nama baik di media sosial dan hukumannya (freepik)

2. Pasal 310 Ayat 2

Berbeda dengan pasal sebelumnya, Pasal 310 Ayat 2 ini berisi mengenai pencemaran nama baik seseorang yang disampaikan secara tertulis. Bunyi pasal tersebut yakni:

Pasal 310 ayat 3 berbunyi "Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

3. Pasal 311 Ayat 1

Pasal mengenai perbuatan fitnah yang dilakukan oleh seseorang diatur pada Pasal Ayat 311 Ayat 1. Bunyi pasal itu adalah: 

Pasal 311 ayat 1 KUHP berbunyi "Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun."

4. Pasal 315 

Pasal mengenai penghinaan ringan yang dilakukan oleh seseorang diatur pada Pasal 315. Adapun bunyi pada pasal tersebut: 

Editor : Johnny Johan Sompotan
Artikel Terkait
20 hari lalu

Usai Dilaporkan WN Malaysia soal Dugaan Penipuan, Kombes Fahrurozi Polisikan Akun Medsos

25 hari lalu

5 Mahasiswa Unpam Gugat Pasal Santet, Hakim MK: Anda Punya Kekuatan Gaib?

1 bulan lalu

MK Cabut Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP, Tegaskan Harus Terbuka Dikritik

1 bulan lalu

Breaking News: MK Putuskan Penghinaan Pemerintah Tak Bisa Dipidana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal