Passing Grade PPPK Guru 2023 dan Non-Guru, Ini Acuan Terbarunya

Puti Aini Yasmin
Passing grade PPPK guru 2023 (Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Passing grade PPPK guru 2023 telah ditetapkan pemerintah dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1127 dan 1128 tahun 2021. Berikut acuannya.

Passing grade merupakan nilai ambang batas untuk menentukan lulus atau tidaknya seorang peserta dalam pelaksanaan ujian. Adapun, dalam PPPK terdapat 4 seleksi yang dilaksanakan, yakni sebagai berikut

1. Seleksi Kompetensi Teknis
2. Seleksi Kompetensi Manajerial
3. Seleksi Kompetensi Sosiokultural
4. Wawancara.

Passing Grade PPPK Guru 2023

Melansir laman Indonesia Baik, passing grade PPPK guru 2023 adalah sebagai berikut:

  • Passing grade PPPK Guru 2023 seleksi teknis: sesuai jabatan dengan nilai maksimal 500
  • Passing grade PPPK Guru 2023 seleksi manajerial: 130 dengan nilai maksimal 200
  • Passing grade PPPK Guru 2023 seleksi sosiokultural: 24 dengan nilai maksimal 40
  • Passing grade PPPK Guru 2023 seleksi wawancara: 2 dengan nilai maksimal 740
Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
4 hari lalu

DPR Sepakat Gaji Guru dan Nakes PPPK Daerah Ditanggung Pusat, Siapkan Anggaran Rp23 Triliun

19 hari lalu

Purbaya Siapkan Anggaran Rp31,1 Triliun untuk Angkat PPPK Paruh Waktu jadi Penuh Waktu

30 hari lalu

Hore! Tak Ada Lagi PPPK Paruh Waktu, Semua Guru Diangkat Penuh Waktu di 2027

1 bulan lalu

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan Status Guru PPPK Paruh Waktu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal