PBNU Ingatkan Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar Jangan Sampai Halalkan Seks Bebas

Jonathan Simanjuntak
Ketua Bidang Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU, Ulil Abshar Abdalla. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merespons aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka mengingatkan aturan itu jangan sampai menghalalkan seks bebas

“Jangan sampai bahwa isu seks yang aman mengarah kepada pembiaran seks walaupun itu tidak halal. Itu tidak kita inginkan,” kata Ketua Bidang Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU, Ulil Abshar Abdalla kepada wartawan, Kamis (8/8/2024).

Dalam kacamata Islam, kata Ulil, hubungan seks yang tidak halal dilarang. Oleh karena itu, dia menekankan pendidikan terkait hubungan seksual yang aman penting dilakukan.

Dia berharap aturan tersebut tetap menekankan pendidikan seksual tanpa memberikan lampu hijau terhadap hubungan seksual di luar pernikahan.

“Islam sendiri tidak menolak pendidikan seks yang baik. Bahkan dalam pesantren sendiri itu ada pendidikan seksual. Ada kitab-kitabnya sendiri, tetapi ajaran agama adalah melarang zina, melarang hubungan seksual di luar nikah dan jangan sampai pendidikan seksual itu mengarah ke sana,” kata dia.

Diketahui, pada Pasal 103 (1) PP Kesehatan, disebutkan upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja minimal berupa pemberian komunikasi, informasi dan edukasi serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Angela Tanoesoedibjo: iNews Media Group Campus Connect akan Hadir di Berbagai Kampus

Nasional
2 jam lalu

iNews Media Group Campus Connect di Unpad Dibuka, Angela Tanoesoedibjo: Stay Kritis dan Aware!

Nasional
3 jam lalu

Kemenhaj Gandeng KPK dan Kejagung Awasi Haji 2026, Cegah Praktik Lancung

Nasional
3 jam lalu

Terungkap! Ini Alasan Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Tas Mewah hingga Deposito

Nasional
4 jam lalu

Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan, Putusan Harvey Moeis Bisa Dieksekusi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal