PN Jakpus Perintahkan Tahapan Pemilu 2024 Ditunda, KPU Tegaskan Tetap Lanjut

muhammad farhan
irfan Maulana
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan pihaknya bakal tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024 sesuai jadwal. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 usai menerima gugatan Partai Prima. KPU pun menegaskan bakal tetap melanjutkan tahapan dan jadwal pemilu.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari melalui konferensi pers malam ini, Kamis (2/3/2023) membeberkan alasannya.

"KPU tetap akan menjalankan tahapan Pemilu 2024 karena tahapan dan jadwal Pemilu 2024 dituangkan dalam produk hukum PKPU. Nah, putusan ini tidak menyasar PKPU Nomor 3 tahun 2022 sehingga dasar hukum jadwal dan tahapan tetap sah dan punya kekuatan hukum mengikat," kata Hasyim.

Alasan kedua yaitu KPU pernah mengajukan perlawanan dengan menjawab gugatan. Hasyim mengatakan kewenangan menguji PKPU berada di Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Pernah diuji PTUN dan tidak dapat diterima. Sehingga keputusan KPU tentang penetapan parpol peserta masih berlaku sah dan berkekuatan hukum mengikat, status parpol mana saja yang jadi peserta pemilu tak ada perubahan," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Serahkan 12 Bukti Tambahan ke Hakim, Kuasa Hukum MNC Tegaskan Gugatan CMNP Tak Masuk Akal

Buletin
24 hari lalu

Roy Suryo Soroti Perbedaan Ukuran Dua Salinan Ijazah Jokowi di KPU

Nasional
24 hari lalu

Roy Suryo Ungkap 2 Salinan Ijazah Jokowi Berbeda Ukuran: Harusnya Ditolak KPU!

Nasional
28 hari lalu

Bonatua Ungkap Kejanggalan Salinan Ijazah Jokowi dari KPU, Apa Itu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal