PN Jakpus Perintahkan Tahapan Pemilu 2024 Ditunda, KPU Tegaskan Tetap Lanjut

muhammad farhan
irfan Maulana
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan pihaknya bakal tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024 sesuai jadwal. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 usai menerima gugatan Partai Prima. KPU pun menegaskan bakal tetap melanjutkan tahapan dan jadwal pemilu.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari melalui konferensi pers malam ini, Kamis (2/3/2023) membeberkan alasannya.

"KPU tetap akan menjalankan tahapan Pemilu 2024 karena tahapan dan jadwal Pemilu 2024 dituangkan dalam produk hukum PKPU. Nah, putusan ini tidak menyasar PKPU Nomor 3 tahun 2022 sehingga dasar hukum jadwal dan tahapan tetap sah dan punya kekuatan hukum mengikat," kata Hasyim.

Alasan kedua yaitu KPU pernah mengajukan perlawanan dengan menjawab gugatan. Hasyim mengatakan kewenangan menguji PKPU berada di Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Pernah diuji PTUN dan tidak dapat diterima. Sehingga keputusan KPU tentang penetapan parpol peserta masih berlaku sah dan berkekuatan hukum mengikat, status parpol mana saja yang jadi peserta pemilu tak ada perubahan," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
11 jam lalu

Sidang Kasus Legalisir Ijazah Jokowi, Penggugat Serahkan 13 Alat Bukti Termasuk Dokumen KPU

10 hari lalu

KPK Panggil Ketua KPU Lombok Barat terkait Kasus Suap Bupati Lalu Ahmad Zaini

13 hari lalu

Eks Ketum PBNU Gus Yahya Datangi PN Jakpus, Hadiri Sidang Kasus Kuota Haji Yaqut

16 hari lalu

KPU Minta Tambahan Anggaran Rp78,3 Miliar untuk Persiapan Pemilu 2029, Ini Rinciannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal