PDIP Nilai Kesepakatan Panja Revisi UU Pilkada Janggal: Satset Ketok Saja

Achmad Al Fiqri
Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Anggota Baleg DPR Fraksi PDIP TB Hasanuddin menilai kesepakatan Panja Revisi UU Pilkada janggal. Salah satu yang disoroti terkait syarat pencalonan kepala daerah bagi partai politik yang memiliki kursi di tingkat DPRD minimal harus memiliki perolehan kursi 20% atau 25% perolehan suara dalam pileg di daerah. 

Dia menyebut, kesepakatan itu tak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Hari ini mau dipelajari karena ada seolah-olah ditayangkan seolah-olah sesuai dengan keputusan MK tapi ternyata setelah dipelajari tidak sesuai," kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

Anggota Komisi I DPR ini mengkritik pimpinan rapat mengambil keputusan tanpa mendengar pendapat fraksi. 

"Iya, itu hanya set-set-set ketok aja begitu ya," katanya.

Hasanuddin menyebut Fraksi PDIP bakal membahas terkait hal itu. Pasalnya, klausul dalam draft yang diterima tam sesuai dengan putusan MK.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
30 menit lalu

Megawati Absen Sidang Tahunan MPR 2026, PDIP: Ada Kegiatan Lain

3 jam lalu

Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD Digelar Hari Ini, Berikut Susunan Acaranya

12 jam lalu

Komisi III DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc, Ini Daftarnya

19 jam lalu

Dasco Minta Buruh Tak Pesimistis soal RUU Ketenagakerjaan: Bismillah Kita Kerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal