PDIP Nilai Penerbitan Perppu KPK Belum Penting

Okezone
Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menilai penerbitan Perppu KPK belum penting. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

"Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memakan waktu yang cukup lama. Padahal, keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian hukum untuk diselesaikan sesegera mungkin," tuturnya.

Merujuk pada tiga syarat tersebut, Masinton menjelaskan, Presiden tidak harus menerbitkan Perppu KPK karena syarat objektif dan kegentingan yuridis belum terpenuhi. Dengan begitu, seluruh perangkat negara yang melaksanakan tugas dan fungsi eksekutif, legislatif dan yudikatif tetap bekerja normal.

"Bahkan KPK yang melaksanakan tugas pemberantasan korupsi juga masih bekerja seperti biasanya," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
11 jam lalu

Sita Rp1,5 Miliar, KPK Usut Mekanisme Pemotongan Upah Pungut di Pemkab Bogor

17 jam lalu

24 Anggota Panja DPR Diduga Minta 3.000 Riyal saat Dinas ke Saudi, Ini Langkah KPK

21 jam lalu

Kasus Suap Bupati Rejang Lebong, KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu

2 hari lalu

Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Aliran Dana ke Pansus DPR, KPK bakal Telaah dan Analisis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal