Dia menegaskan, PDIP tetap menghormati proses hukum yang dijalankan oleh KPK. Namun di sisi lain, Aria mengingatkan agar lembaga antirasuah itu bekerja secara profesional dan tidak menggiring opini publik.
"Jadi kita tidak perlu membuat langkah-langkah opini yang berlebihan. Saling menghormati dengan praduga tak bersalah," kata Aria.
Sebelumnya diberitakan, Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret namanya.
Perkara Hasto teregister dalam nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN Jkt Sel. Hakim yang akan menangani praperadilan yakni Djuyamto.