JAKARTA, iNews.id - Pegi Setiawan alias Perong akan mengajukan permohonan praperadilan atas kasus pembunuhan Vina dan Eky. Pegi tidak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa hukum Pegi, Insank Nasruddin meyakini kliennya bukan pelaku asli dalam kasus tersebut. Hal itu didukung dari pernyataan para saksi yang merupakan rekan kerja Pegi di Bandung.
"Kami menduga bahwa Polda Jawa Barat keliru melakukan penangkapan terhadap seseorang. Dugaannya apa? Kami juga mengajukan saksi-saksi, kami memiliki saksi-saksi yang notabenenya ketika peristiwa Pegi Setiawan itu berada di Bandung," kata Insank saat ditemui di kawasan Jakarta Barat, Sabtu (1/6/2024).
Selain itu, kata dia, ada bukti pembagian upah kerja atas nama Pegi Setiawan saat kejadian Vina dibunuh pada tahun 2016.
"Bahkan di tanggal kejadian ada bukti juga kok yang menegaskan bahwa Pegi Setiawan menerima upah dari hasil pekerjaannya, jadi ironis sekali," katanya.
Lebih lanjut, Insank mengaku mempunyai bukti dan mengetahui siapa otak dalam pembunuhan Vina. Namun dia enggan membeberkannya.
"Saya kira itu belum bisa kita ungkapkan di sini ya. Itu menjadi senjata kami di pengadilan nanti. Ya sudah ada petunjuk kita sudah petunjuk," katanya.