Pejabat Daerah Korupsi Dana Bantuan BNPB, KPK Ingatkan soal Sumpah Jabatan

Ariedwi Satrio
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron berharap tindak pidana korupsi di daerah tidak terulang lagi. (Foto iNews.id).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur (AMN) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dia ditetapkan tersangka bersama Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur, Anzarullah (AZR).

Dalam perkaranya, Andi Merya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Anzarullah, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah sempat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Selasa, 21 September 2021, dan ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron berharap tindak pidana korupsi di daerah tidak terulang lagi. Terlebih, yang berkaitan dengan dana hibah dari BNPB. Ghufron mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara, khususnya pejabat daerah, terkait sumpah jabatan yang pernah diucapkan.

"KPK selalu mengingatkan agar penyelenggara negara untuk berpegang teguh pada sumpah jabatannya, dan bekerja sebagai pelayan masyarakat dan rakyatnya masing-masing," kata Ghufron, Kamis (23/9/2021).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil yang Tak Masuk LHKPN, Ada Tempat Usaha

Seleb
9 jam lalu

Aura Kasih Diperiksa KPK Terkait Dugaan Dana Ridwan Kamil? Ini Faktanya!

Nasional
2 jam lalu

12 Tahanan KPK Diberi Kesempatan Rayakan Natal dan Kunjungan Khusus di Rutan

Nasional
11 jam lalu

Update Bencana Sumatra: Korban Tewas 1.129 Orang, 174 Hilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal