Pejabat Kemendagri Tersangka Korupsi IPDN, Tjahjo: Silakan KPK Proses

Ilma De Sabrini
Mendagri Tjahjo Kumolo mempersilakan kepada KPK memproses salah satu pejabat di Kemendagri yang diduga melakukan korupsi pembangunan dua gedung di IPDN.

JAKARTA, iNews.id - Salah satu pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dudy Jocom selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Aset ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diduga korupsi pembangunan gedung IPDN di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara.

Menteri Dalam Negri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan, pihaknya tidak akan ikut campur dalam perkara yang meninpa bawahannya itu. Semua proses hukum, kata Tjahjo, diserahkan kepada KPK.

"(Dudy Jocom) sedang diproses KPK, saya enggak ikut campur, silakan KPK memproses. Kalau sudah memvonis pejabat kami, sekarang dari pengusahanya, sekarang dari BUMN terserah mau (diproses) ke mana," katanya di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Selasa (11/12/2018).

Tjahjo juga menegaskan tidak akan menoleransi pejabatnya apabila terbukti melakukan tindak pidana korupai. Bahkan, dia menegaskan, sekecil apa pun uang yang dikorupsi harus dipertanggungjawabkan, lantaran telah merugikan negara.

"Ya, satu rupiah pun harus diproses karena menyangkut kerugian uang negara," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Nasional
14 jam lalu

KPK Minta Maaf usai Bikin Gaduh Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut, Bantah Sembunyi-Sembunyi

Nasional
15 jam lalu

KPK Dapat Info ASN Pakai Mobil Dinas saat Lebaran, Minta Kepala Daerah Evaluasi

Nasional
1 hari lalu

Hakim: Vonis Eks Sekretaris MA Nurhadi di Kasus Gratifikasi-TPPU Dibacakan 1 April

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal