Pejabat Pajak Wawan Diduga Gunakan Uang Suap untuk Bangun Usaha

Ariedwi Satrio
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan kasus suap rekayasa nilai pajak tiga perusahaan besar. (Foto Antara).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan (WR) dan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak (AS) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan nilai pajak wajib pajak.

Keduanya diduga turut membantu atasannya untuk merekayasa nilai pajak PT Bank Panin, PT Jhonlin Baratama, serta PT Gunung Madu Plantations. Keduanya turut kecipratan uang panas hasil mengemplang pajak dari tiga perusahaan besar tersebut.

Penetapan tersangka terhadap Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan enam tersangka terkait suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
24 menit lalu

KPK SP3 Kasus Tambang Konawe Utara, Eks Penyidik: Kenapa Tak Bertarung di Pengadilan?

Nasional
23 jam lalu

Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun

Nasional
1 hari lalu

KPK Setop Penyidikan Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun

Nasional
2 hari lalu

Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal