Pejabat Pajak Wawan Diduga Gunakan Uang Suap untuk Bangun Usaha

Ariedwi Satrio
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan kasus suap rekayasa nilai pajak tiga perusahaan besar. (Foto Antara).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan (WR) dan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak (AS) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan nilai pajak wajib pajak.

Keduanya diduga turut membantu atasannya untuk merekayasa nilai pajak PT Bank Panin, PT Jhonlin Baratama, serta PT Gunung Madu Plantations. Keduanya turut kecipratan uang panas hasil mengemplang pajak dari tiga perusahaan besar tersebut.

Penetapan tersangka terhadap Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan enam tersangka terkait suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Nasional
18 jam lalu

KPK Minta Maaf usai Bikin Gaduh Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut, Bantah Sembunyi-Sembunyi

Nasional
19 jam lalu

KPK Dapat Info ASN Pakai Mobil Dinas saat Lebaran, Minta Kepala Daerah Evaluasi

Nasional
1 hari lalu

Hakim: Vonis Eks Sekretaris MA Nurhadi di Kasus Gratifikasi-TPPU Dibacakan 1 April

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal