Pelanggaran HAM Ringan yang Meruntuhkan Martabat Manusia 

Luthfi Fahmi Amali Umar
Ilustrasi Hak Asasi Manusia Ringan. (Foto istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Hak Asasi Manusia (HAM) konsep dasar yang harus menjaga martabat dan kebebasan individu tanpa memandang ras, keyakinan, jenis kelamin, atau asal usul. Sayangnya, pelanggaran hak asasi manusia dalam skala kecil masih menjadi masalah besar di banyak wilayah di dunia, termasuk Indonesia. 

Artikel ini akan menggali lebih dalam pelanggaran hak asasi manusia skala kecil dan dampak sosialnya.

Pengertian Pelanggaran HAM Ringan

Pelanggaran HAM ringan adalah pelanggaran yang tidak membahayakan nyawa seseorang namun tetap merugikan individu tersebut. Saat ini, banyak pelanggaran HAM ringan yang terjadi di masyarakat, khususnya di lingkungan keluarga. 

Penganiayaan, fitnah, dan campur tangan terhadap kebebasan berekspresi adalah contoh pelanggaran hak asasi manusia ringan. Pelanggaran HAM ringan terus terjadi dalam kehidupan sehari-hari, seperti hak pejalan kaki yang tidak dapat menggunakan trotoar karena digunakan sebagai tempat parkir atau lapak PKL.

Beberapa Contoh Pelanggaran HAM Ringan

Inilah contoh dari pelanggaran HAM ringan di lingkungan masyarakat, sekolah, dan keluarga yang bisa kita pahami bersama : 

- Mengganggu orang lain yang sedang beribadah: Tindakan mengganggu seseorang yang sedang menjalankan ibadahnya baik di rumah ibadah maupun di tempat umum.

- Melakukan aksi kekerasan: Perilaku kasar, termasuk pemukulan dan penyerangan fisik yang dapat menyakiti atau merendahkan martabat seseorang.

- Menghalangi orang lain yang ingin menyampaikan pendapatnya: Tindakan mencegah seseorang untuk menyuarakan pendapatnya yang merupakan hak dasar dalam masyarakat demokratis.

- Memaksa orang lain melakukan sesuatu: Tindakan memaksa atau memeras seseorang untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kehendaknya.

- Mengambil barang atau hak orang lain: Tindakan mencuri atau merampas milik orang lain termasuk pencurian dan pemalakan.

- Membuat keributan di kelas: Tindakan mengganggu ketenangan pembelajaran di lingkungan pendidikan.

- Mengganggu ketenangan orang di sekitar: Melibatkan perilaku seperti membunyikan knalpot brong, mengeraskan pengeras suara, atau membakar sampah sembarangan yang mengganggu ketenangan publik.

- Berkata buruk tentang orang lain: Tindakan fitnah, pencemaran nama baik, atau komentar jahat di media sosial.

- Mengganggu teman yang ingin belajar: Menghalangi teman sekelas yang sedang berusaha belajar atau mendengarkan materi guru.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Natalius Pigai Anugerahi 6 Orang Jadi Tokoh HAM, Ada Jimly Asshiddiqie

Nasional
13 hari lalu

Prabowo: Belum Tentu Demokrasi di Barat Cocok sama Kita

Nasional
3 bulan lalu

Kementerian HAM Kritik Polisi Sita Buku saat Tangkap Aktivis, Sebut Rusak Tradisi Membaca

Nasional
3 bulan lalu

Komnas HAM dan 5 Lembaga Lain Bentuk Tim Pencari Fakta Demo Ricuh Agustus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal