Pelanggaran HAM Ringan yang Meruntuhkan Martabat Manusia 

Luthfi Fahmi Amali Umar
Ilustrasi Hak Asasi Manusia Ringan. (Foto istimewa).

- Mengganggu orang lain yang sedang beribadah: Tindakan mengganggu seseorang yang sedang menjalankan ibadahnya baik di rumah ibadah maupun di tempat umum.

- Melakukan aksi kekerasan: Perilaku kasar, termasuk pemukulan dan penyerangan fisik yang dapat menyakiti atau merendahkan martabat seseorang.

- Menghalangi orang lain yang ingin menyampaikan pendapatnya: Tindakan mencegah seseorang untuk menyuarakan pendapatnya yang merupakan hak dasar dalam masyarakat demokratis.

- Memaksa orang lain melakukan sesuatu: Tindakan memaksa atau memeras seseorang untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kehendaknya.

- Mengambil barang atau hak orang lain: Tindakan mencuri atau merampas milik orang lain termasuk pencurian dan pemalakan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Heboh Kadet Unhan Mundur karena Dilarang Berhijab, DPR: Hijab Bagian dari HAM

2 bulan lalu

Sinergi dengan Kementerian HAM, Pemprov Jabar Dorong Implementasi HAM di Berbagai Sektor

3 bulan lalu

Mensesneg soal Desakan Teken Rencana Aksi Nasional HAM: Saya Cek dan Jadi Catatan

3 bulan lalu

Aktivis Desak Perpres RAN HAM Segera Disahkan, Bukti Negara Berpihak ke Kelompok Rentan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal