Pelanggaran HAM Ringan yang Meruntuhkan Martabat Manusia 

Luthfi Fahmi Amali Umar
Ilustrasi Hak Asasi Manusia Ringan. (Foto istimewa).

- Mengganggu orang lain yang sedang beribadah: Tindakan mengganggu seseorang yang sedang menjalankan ibadahnya baik di rumah ibadah maupun di tempat umum.

- Melakukan aksi kekerasan: Perilaku kasar, termasuk pemukulan dan penyerangan fisik yang dapat menyakiti atau merendahkan martabat seseorang.

- Menghalangi orang lain yang ingin menyampaikan pendapatnya: Tindakan mencegah seseorang untuk menyuarakan pendapatnya yang merupakan hak dasar dalam masyarakat demokratis.

- Memaksa orang lain melakukan sesuatu: Tindakan memaksa atau memeras seseorang untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kehendaknya.

- Mengambil barang atau hak orang lain: Tindakan mencuri atau merampas milik orang lain termasuk pencurian dan pemalakan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
14 hari lalu

Sinergi dengan Kementerian HAM, Pemprov Jabar Dorong Implementasi HAM di Berbagai Sektor

1 bulan lalu

Mensesneg soal Desakan Teken Rencana Aksi Nasional HAM: Saya Cek dan Jadi Catatan

2 bulan lalu

Aktivis Desak Perpres RAN HAM Segera Disahkan, Bukti Negara Berpihak ke Kelompok Rentan

2 bulan lalu

Asfinawati Ungkap Konsep Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras-Agama: Bukan Orang per Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal