Pelesetkan Marga Pono Jadi Porno, Ini Klarifikasi Ahmad Dhani

Felldy Aslya Utama
Anggota DPR Ahmad Dhani di MKD DPR (foto: Felldy Aslya Utama)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah memutuskan Ahmad Dhani terbukti melanggar kode etik sebagai anggota DPR. Salah satu laporan terhadap Dhani adalah terkait dugaan penghinaan marga Pono.

Dhani sebelumnya mempelesetkan kata Pono menjadi porno dalam sebuah undangan diskusi.

Suami Mulan Jameela itu mengklaim tidak sengaja melakukan hal tersebut. Dia mengaku, hal itu sepenuhnya adalah slip of the tongue atau terselip lidah.

"Soal slip of the tounge itu Yang Mulia, itu murni 100 persen slip of the tounge," kata Dhani di ruangan MKD, Jakarta, Rabu (7/5/2025). 

Dhani mengaku akan memperbaiki diri sebagai anggota dewan. Dia juga siap menjalani proses di kepolisian.

Diketahui, Dhani juga dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan terkait SARA. Pelapor yakni musisi Rayandie Rohy Pono alias Rayen Pono.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
2 jam lalu

Heroik! Kades Terobos Banjir Selamatkan Warga Terjebak Banjir di Pidie Jaya

Buletin
2 jam lalu

Tak Pakai Mobil Dinas, Gubernur Mualem Tinjau Jalur Langsa-Aceh Tamiang Naik Pikap

Buletin
3 jam lalu

80 Ton Bantuan Dikabarkan Hilang di Bener Meriah, Gubernur Aceh Minta Polisi Usut Tuntas

Buletin
1 hari lalu

Menko AHY Tinjau Lokasi Terdampak Banjir Aceh Tamiang: Kondisi Lapangan Memang Parah

Buletin
1 hari lalu

Kasus Kayu Gelondongan Terseret Banjir di Sumut Naik Penyidikan, Ini Temuan di TKP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal