Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Tegaskan Perlindungan Wartawan Tak Boleh Sekadar Formalitas
Advertisement . Scroll to see content

Peluang Kaesang di Pilkada 2024 usai DPR Ikut Putusan MK, Pasti Tak Maju?

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 09:42:00 WIB
Peluang Kaesang di Pilkada 2024 usai DPR Ikut Putusan MK, Pasti Tak Maju?
Presiden Joko Widodo dan Kaesang Pangarep (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Bukan (Kaesang), Gus Yasin. Tidak ada alasan. itu kan masalah politik ya. Itu kan semua komitmen partai. Artinya perjalanan politik kita ditentukan oleh partai-partai pengusung," katanya.

Kaesang sebelumnya sudah mengurus surat keterangan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Surat keterangan itu diperlukan untuk syarat pencalonannya sebagai calon Wakil Gubernur Jawa Tengah Jateng 2024.

Ketum PSI Kaesang Pangarep (foto: MPI/Eka Setiawan)
Ketum PSI Kaesang Pangarep (foto: MPI/Eka Setiawan)

"Betul, Kaesang sudah ngurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN. Persyaratan pencalonan sebagai Wagub Jateng," ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto, Jumat (23/8/2024).

Namun, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Kaesang belum bisa mendaftar Pilgub karena usianya belum genap 30 tahun saat penetapan calon. Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu diketahui masih berusia 29 tahun saat penetapan calon pada 22 September 2024.

Meskipun sempat terjadi drama di Badan Legislasi (Baleg), DPR akhirnya manut dengan keputusan MK. DPR menegaskan, aturan yang berlaku saat pendaftaran nanti adalah sesuai putusan MK.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut