JAKARTA, iNews.id - Polsek Tanjung Duren menetapkan pemuda berinisial AH (26) sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap perempuan berinisial FD (44) di lobi Mal Central Park, Tanjung Duren, Jakarta Barat. Saat ini, polisi tengah mendalami motif pelaku menghabisi nyawa korban.
Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Muharam Wibisono mengatakan keterangan pelaku berubah-ubah. Terutama terkait niatnya datang ke lokasi.
"Berubah-ubah, jadi dia bilang datang ke situ karena tiba-tiba, terus dia bilang datang ke situ karena memang sudah ada niat datang ke situ," ujar Kompol Muharam, Rabu (27/9/2023).
Akibatnya, polisi masih mendalami keterangan saksi, kerabat korban hingga keluarga korban serta kerabat dan keluarga pelaku guna mengetahui motif pembunuhan itu.
"Untuk motif ini kita masih dalami, ini kami belum bisa jelaskan atau memastikan motifnya seperti apa karena kita harus mendalami fakta-fakta yang ada. Kalau pencurian kan tidak ada ya karena barang-barang korban pun tidak ada yang diambil pelaku," tuturnya.
Dia menerangkan pelaku menggunakan pisau untuk menusuk korban. Kepada polisi, pelaku mengaku tak berniat melakukan pencurian. Hal itu didukung dengan bukti tak adanya barang korban yang hilang dijarah pelaku.
"Pelaku saat ini informasi yang kita dapat pengangguran, dia lulusan SMK dan pengangguran tidak ada pekerjaan tetap," katanya.