Pemerintah-DPR Sepakati Usia Pensiun Polisi, Kapolri Bisa Sampai 61 Tahun

Felldy Aslya Utama
Rapat Panja RUU Polri di Komisi III DPR (foto: Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) Komisi III DPR menyepakati batas usia masa pensiun anggota Polri yang diusulkan pemerintah.

Usulan pemerintah ini disampaikan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dalam rapat Panja RUU Polri yang digelar di ruang rapat Komisi III DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Dalam usulan pemerintah, untuk anggota Polri berpangkat Tamtama dan Bintara paling tinggi usia pensiunnya 59 tahun. Khusus perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi paling tinggi 60 tahun.

Sementara untuk perwira tinggi bintang empat seperti Kapolri batas usia pensiunnya bisa sampai 61 tahun.

"Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden," kata Eddy dalam paparannya.

Meskipun sempat mendapat sorotan dari anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta, tetapi forum menyepakati usulan pemerintah tersebut.

"Iya ikut pemerintah ya," ucap Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman yang langsung mengetuk palu sidang.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 jam lalu

Sidang Yaqut, Eks Pejabat Kemenag Ungkap Pertimbangan dalam Pembagian Kuota Haji

10 jam lalu

Kasus Dolar Singapura Palsu, DPR Desak Polisi Usut Tuntas: Apa Kendalanya?

14 jam lalu

Komisi II DPR Segera Bentuk Panja, Godok Naskah Akademik dan Draf Revisi UU Pemilu

1 hari lalu

DPR Usul Gubernur Jadi Kepala Badan Reforma Agraria Nasional di Tingkat Provinsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal