Pemerintah Perpanjang Tenor KPR Subsidi Jadi 30 Tahun

Rohman Wibowo
Menteri PKP Maruarar Sirait dan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Dok. Kementerian PKP)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memperpanjangan tenor cicilan rumah subsidi hingga 30 tahun. Kebijakan ini diharap bisa memperluas akses kepemilikan hunian yang lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) maupun masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT).

Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) menegaskan, perpanjangan tenor cicilan kepemilikan rumah menjadi terobosan penting dalam program pembiayaan perumahan nasional. 

“Selama ini tenor maksimal 15 atau 20 tahun. Sekarang kita perpanjang sampai 30 tahun supaya cicilan makin ringan. Ini bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat,” ujar Ara usai Rapat Komite Tapera di Jakarta, dikutip Jumat (27/2/2026).

Kebijakan ini, kata Ara, melengkapi berbagai kemudahan yang sudah diberikan pemerintah, seperti pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk MBR, serta PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah atau apartemen baru senilai hingga Rp2 miliar yang diperpanjang hingga tahun 2027.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Prabowo Minta Menteri PKP Bangun Hunian Terjangkau untuk MBR di Kawasan Strategis

Nasional
7 hari lalu

Purbaya Ubah Aturan Pendanaan Kopdes Merah Putih, Pemerintah Ambil Alih Cicilan

Nasional
7 hari lalu

Prabowo Panggil Menteri Perumahan hingga Dirut KAI, Bahas Hunian Warga Pinggir Rel

Nasional
10 hari lalu

Kabar Baik, Pemerintah Bedah Rumah 5.000 Unit di NTT Tahun Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal