Pemerintah Rampungkan DIM RUU TPKS, Wamenkumham: Ini Merupakan Terobosan

Raka Dwi Novianto
Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej (FOTO MNC Portal Indonesia)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah rampung menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) naskah Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Wakil Menkumham Eddy Hiariej menjelaskan cepat rampungnya DIM RUU TPKS karena tim pemerintah sudah beberapa kali melakukan konsinyering dengan Badan Legislasi DPR.

“Pemerintah dan DPR punya frekuensi yang sama. Sebelum pengesahan DPR, kami (tim pemerintah) sudah enam kali melakukan konsinyering beberapa kali dengan Badan Legislasi DPR. Ini kenapa kita bisa melakukan penyusunan DIM secara cepat," ujar Eddy, Sabtu (12/2/2022).

"Sebenarnya pemerintah mempunyai waktu 2 bulan setelah menerima RUU TPKS dan nasakah akademik namun DIM pemerintah sudah rampung, ini merupakan terobosan," tambahnya.

Eddy melanjutkan, dalam DIM pemerintah mengupayakan berbagai substansi penyempurnaan terhadap RUU TPKS yang telah disusun DPR. Mulai dari terobosan terkait pengaturan ketentuan pidana yang kini mencakup 7 jenis kekerasan seksual hingga hukum acara.

“Kita sudah mengonstruksikan hukum acara yang memang kemudian lebih mudah dari segi pembuktian, dari segi proses, dan lain sebagainya. Dalam RUU TPKS ini soal hak korban seperti perlindungan dan pemulihan dipenuhi," kata Wamenkumham.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 tahun lalu

KPK Lawan Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, Terbitkan Sprindik Baru

Nasional
2 tahun lalu

KPK Tunggu Putusan Lengkap soal Status Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej

Nasional
2 tahun lalu

Status Tersangka Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Diputuskan Hari Ini

Nasional
2 tahun lalu

Sidang Perdana Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Hari Ini, KPK Tak Bisa Hadir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal