Pemilu Digelar 14 Februari 2024, Ini Alasan KPU

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi Kotak Suara. Pemilu akan digelar 14 Februari 2024. (Eka Guspriadi/iNews)

Diberitakan sebelumnya, Komisi II DPR akhirnya memutuskan untuk memberikan persetujuan atas usulan yang diajukan pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu tentang jadwal pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 digelar pada tanggal 14 Februari.

Keputusan tersebut merupakan salah satu hasil kesimpulan rapat kerja dan rapat dengar pendapat yang digelar Komisi II DPR, Senin (24/1/2022). Hasil kesimpulan ini dibacakan langsung oleh Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung. 

"Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu Serentak (untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota serta anggota DPD RI) tahun 2024 dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024. Dapat disetujui?" tanya Doli.

"Setuju," jawab anggota Komisi II yang hadir di ruang rapat.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
18 hari lalu

KPU RI Ungkap Salinan Ijazah Jokowi Pernah Ditayangkan ke Publik saat Pilpres

Nasional
19 hari lalu

KIP Gelar Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi, Periksa KPU dan Polda

Nasional
26 hari lalu

Respons KPU soal KIP Kabulkan Gugatan Bonatua terkait Sengketa Ijazah Jokowi

Buletin
26 hari lalu

Bonatua Menang Gugatan di KIP, KPU Wajib Buka Salinan Ijazah Jokowi ke Publik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal