Dia menambahkan, DJP menyerahkan sepenuhnya penjelasan detail mengenai konstruksi perkara kepada KPK.
"Untuk detail perkara dan penjelasan lebih lanjut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK," katanya.
Langkah penggeledahan ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (9/1/2026) lalu di KPP Madya Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan delapan orang, yang terdiri dari empat pegawai pajak dan empat pihak swasta.
KPK menduga terdapat praktik suap dalam proses pemeriksaan dan penilaian pajak terhadap wajib pajak tertentu.
Fokus penggeledahan sore ini di kantor pusat diduga kuat bertujuan untuk menelusuri jejak dokumen serta bukti-bukti tambahan yang memperkuat dugaan keterlibatan oknum pejabat lain maupun aliran dana dalam skandal pajak tersebut.