Penangkapan di Jakarta Selatan, Istri Nurhadi Turut Dibawa KPK

Antara
Ilustrasi, Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan. (Foto: iNews.id/Rizki Maulana).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan menantunya, Rezky Herbiono di kawasan Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020). Selain itu, KPK juga membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, tim di lapangan membuka paksa pintu rumah Nurhadi saat penangkapan dan disaksikan Ketua RT setempat.

"Penggeledahan langsung dilaksanakan tadi malam. Di samping mengamankan tersangka NHD (Nurhadi) dan RH (Rezky Herbiyono) juga dibawa istrinya sebagai saksi yang tidak hadir dalam beberapa kali panggilan," ujar Nurul Ghufron di Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Dia menuturkan, KPK masih mendalami keterangan dari Nurhadi, istri dan menantunya. KPK juga sedang mendalami sejumlah barang bukti yang disita saat menggeledah rumah Nurhadi.

"KPK juga membawa beberapa benda yang ada kaitannya dengan perkara," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pitra Romadoni Harap PN Jaktim Segera Sidangkan Perkara Dokter Tifa Cs usai SEMA Terbit

2 hari lalu

MA Terbitkan SEMA 4/2026, Larang Jaksa Banding dan Kasasi Vonis Bebas

6 hari lalu

Kasasi Jaksa Ditolak, Advokat Junaedi Saibih dkk Tetap Bebas di Kasus Perintangan Penyidikan

9 hari lalu

Komisi III DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc, Ini Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal