"Oleh karenanya Robertus Robet harus segera dibebaskan demi hukum dan keadilan," tambah Isnur.
Adapun sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang menjadi anggota tim advokasi adalah KontraS, YLBHI, LBH Jakarta, Imparsial, Indonesian Legal Roundtable, Lokataru Kantor Hukum dan HAM, Ajar, Amnesty Internasional Indonesia, Protection Internasional, hakasasi.id, Perludem, Elsam, sorgemagz.com, Solidaritas Perempuan, dan Jurnal Perempuan.
Salah satu kuasa hukum Robet, Yati Andriani mengatakan, hingga saat ini, kliennya masih menjalani pemeriksaan. Dia juga belum mengetahui apakah Robet akan dipulangkan usai pemeriksaan.
"... Selesai BAP, tapi belum tahu ada pengembangan lagi atau tidak karena masih ada waktu sampai dengan 1x24 jam," ujarnya.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo memastikan penyidik akan memulangkan Robertus Robet usai menjalani pemeriksaan.