JAKARTA, iNews,id - Dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian terhadap institusi TNI. Aktivitas hak asasi manusia (HAM) itu ditangkap di kediamannya Depok, Jawa Barat (Jabar) pada Rabu, 6 Maret 2019 pukul 01.30 WIB.
Sejumlah pengamat hukum dan HAM yang tergabung dalam Tim Advokasi Kebebasan Berekspresi menilai langkah kepolisian tersebut dapat mengancam kebebasan sipil. "Kasus Robertus Robet adalah ancaman kebebasan sipil di masa reformasi," ujar Ketua Bidang Advokasi YLBHI sekaligus salah satu pengamat dalam tim advokasi, Muhammad Isnur, melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis (7/3/2019).
Robet diamankan polisi dan disangkakan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 (UU ITE) dan Pasal 207 KUHP, dengan dugaan menghina penguasa atau badan hukum di muka umum dalam orasi aksi damai Kamisan pada 28 Februari 2019.
"Robet tidak menyebarkan informasi apapun melalui elektronik karena yang dianggap masalah adalah refleksinya," ujar Isnur.
Tim advokasi menilai refleksi tersebut hanya berupa komentar atas kajian akademis terkait suatu kebijakan, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai kebencian atau permusuhan. Berdasarkan hal-hal tersebut tim advokasi menyatakan ditangkapnya Robertus Robet tidak memiliki dasar dan mencederai negara hukum dan demokrasi.