Pendaftaran Paslon Pilkada 2024 Mulai Dibuka Hari Ini, Simak Tahapannya

Faieq Hidayat
Ilustrasi Pilkada 2024. (Foto iNews).

Putusan MK

Komisi II DPR menyetujui revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. PKPU tersebut mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan pilkada dan syarat usia calon kepala daerah.

MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ambang batas pencalonan kepala daerah melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan perkara tersebut dibacakan pada Selasa (20/8/2024).

Putusan itu memungkinkan partai atau gabungan parpol bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi di DPRD. Dengan catatan, memenuhi presentase 6,5 hingga 10 persen suara sah dari daftar pemilih tetap (DPT) sesuai wilayah tertentu.

Selain itu, MK juga mengeluarkan putusan nomor 70/PUU-XXII/2024. Putusan itu menetapkan batas minimal calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun serta calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wali kota 25 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Selingkuh dengan Bawahan, Anggota KPU Ogan Komering Ulu Timur Dipecat!

Nasional
17 hari lalu

MK Putuskan Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Gugur dari Dapil

Nasional
2 bulan lalu

Perindo Targetkan jadi Partai Tercepat Lolos Verifikasi KPU 2027

Nasional
2 bulan lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa bakal Gugat KPU Lewat Citizen Lawsuit terkait Ijazah Jokowi

Buletin
4 bulan lalu

Roy Suryo Soroti Perbedaan Ukuran Dua Salinan Ijazah Jokowi di KPU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal