Pendaftaran Paslon Pilkada 2024 Mulai Dibuka Hari Ini, Simak Tahapannya

Faieq Hidayat
Ilustrasi Pilkada 2024. (Foto iNews).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang maju Pilkada 2024 mulai hari ini Selasa (27/8/2024). Pendaftaran paslon pilkada ini hingga 29 Agustus. 

Dalam laman KPU, tahapan Pilkada 2024 tercantum di peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Setelah pendaftaran selama tiga hari, KPU di masing-masing daerah melakukan penelitian persyaratan calon mulai 27 Agustus-21 September.

Kemudian KPU menetapkan pasangan calon pilkada pada 22 September. Selanjut pasangan calon melaksanakan kampanye mulai 25 September-23 November.

Pada 27 November, pelaksanaan pemungutan suara atau masyarakat memilihan paslon. Terakhir 27 November-16 Desember dilakukan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil suara.

Putusan MK

Komisi II DPR menyetujui revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. PKPU tersebut mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan pilkada dan syarat usia calon kepala daerah.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Selingkuh dengan Bawahan, Anggota KPU Ogan Komering Ulu Timur Dipecat!

57 tahun lalu

MK Putuskan Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Gugur dari Dapil

57 tahun lalu

Perindo Targetkan jadi Partai Tercepat Lolos Verifikasi KPU 2027

57 tahun lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa bakal Gugat KPU Lewat Citizen Lawsuit terkait Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal