Pendiri ACT Ahyudin Sudah Perkirakan Bakal Dijadikan Tersangka

Antara
Pendiri ACT Ahyudin (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pendiri lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, sudah memperkirakan bakal jadi tersangka kasus dugaan penggelapan dana amal yang tengah diusut Bareskrim Polri. Hal itu diungkapkan pengacara Ahyudin, Teuku Pupun Zulkarnaen.

Oleh karena itu Ahyudin dan pengacaranya sudah mempersiapkan segalanya guna menghadapi proses hukum.

"Sudah dua minggu yang lalu kami persiapkan. Karena sudah kami perkirakan," kata Teuku.

Pada siang ini, Ahyudin dan 3 petinggi ACT lain akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan pukul 13.30 WIB.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Selain Korporasi, Bareskrim Tetapkan Tersangka Perorangan Kasus Kayu Gelondongan

Nasional
11 hari lalu

Bongkar Jaringan Judol Internasional, Bareskrim Blokir Ratusan Rekening

Nasional
12 hari lalu

Polri Segera Umumkan Tersangka Kasus Kayu Gelondongan Bencana Sumatra

Nasional
17 hari lalu

Bareskrim Ungkap Sudah Kantongi Aktor Intelektual TPPO 9 WNI di Kamboja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal