Dia mengakui, seluruh perbuatannya dalam kasus ini merupakan kesalahan yang besar. Namun, dia mengaku tak memiliki niat sedikit pun untuk membunuh Ilyas.
"Jika kami sudah berniat menghilangkan nyawa korban, kami sudah melakukannya di pencegatan pertama Yang Mulia," ujarnya.
Sebelumnya, dua terdakwa kasus penembakan bos rental mobil dituntut hukuman penjara seumur hidup. Dua terdakwa tersebut yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli.
Sementara Sertu Rafsin Hermawan dituntut empat tahun penjara.
Tuntutan ini dibacakan oleh Oditur Militer dalam sidang di Pengadilan Militer 11-08, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Bambang dan Akbar dituntut paling berat karena didakwa melakukan pembunuhan berencana. Sementara Rafsin didakwa dengan pasal penadahan.