Penembak Bos Rental Minta Tak Dipecat dari TNI AL, Singgung Jerih Payah Jadi Prajurit

Danandaya Arya Putra
Tiga terdakwa kasus penembakan bos rental mobil di Tangerang (foto: MPI)

Dia mengakui, seluruh perbuatannya dalam kasus ini merupakan kesalahan yang besar. Namun, dia mengaku tak memiliki niat sedikit pun untuk membunuh Ilyas.

"Jika kami sudah berniat menghilangkan nyawa korban, kami sudah melakukannya di pencegatan pertama Yang Mulia," ujarnya.

Sebelumnya, dua terdakwa kasus penembakan bos rental mobil dituntut hukuman penjara seumur hidup. Dua terdakwa tersebut yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli.

Sementara Sertu Rafsin Hermawan dituntut empat tahun penjara.

Tuntutan ini dibacakan oleh Oditur Militer dalam sidang di Pengadilan Militer 11-08, Jakarta, Senin (10/3/2025).

Bambang dan Akbar dituntut paling berat karena didakwa melakukan pembunuhan berencana. Sementara Rafsin didakwa dengan pasal penadahan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
1 hari lalu

Terungkap CCTV! Ini Detik-Detik Korban Sebelum Tewas Kepala Dilakban di Bandar Lampung

Nasional
2 hari lalu

Susno Duadji Ungkap Prabowo Punya Daftar Pengusaha-Aparat Nakal di Pertambangan

Nasional
2 hari lalu

Ray Rangkuti: 20 Persen Kelompok Kritis Lebih Banyak Serang Jokowi-Gibran

Internasional
3 hari lalu

Pembunuh 51 Jemaah Salat Jumat di Selandia Baru Ajukan Banding, Bawa-Bawa Trump

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal