JAKARTA, iNews.id - Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Tetty Diansari membantah kliennya memperkaya diri lewat proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dia turut menyinggung kekayaan Nadiem yang justru turun.
Hal ini disampaikan Tetty saat menyampaikan eksepsi dari kuasa hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). Dia membantah klaim jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut Nadiem diperkaya hingga Rp809 miliar dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook.
"Bahwa dalil JPU mengenai "memperkaya diri sendiri" semakin terbantahkan dengan fakta bahwa pada tahun 2023, nilai aset terdakwa justru menurun drastis," ujar Tetty.
Dia menambahkan, di tahun 2023 kekayaan atau nilai aset Nadiem tercatat sebesar Rp1,525 triliun. Padahal, tahun sebelumnya aset dan kekayaan Nadiem tercatat sebesar Rp5,590 triliun.
"(Kekayaan Nadiem turun) hingga sekitar Rp1,524 triliun dimana sebelumnya harta kekayaan Terdakwa pada 2022 tercatat sebesar Rp5,590 triliun," tuturnya.
Menurutnya, fakta ini justru membantah langsung klaim JPU yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri. Tetty menyebut, penurunan kekayaan Nadiem secara draris ini berkorelasi langsung dengan turunnya harga saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (dahulu bernama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa/AKAB) di Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Hal ini membuktikan bahwa fluktuasi kekayaan terdakwa murni merupakan dinamika pasar dan risiko investasi, bukan karena adanya aliran uang suap atau keuntungan ilegal yang nilainya tetap," katanya.
Di sisi lain, Tetty juga menilai JPU tidak pernah membuktikan adanya aliran dana dalam bentuk apapun yang masuk ke kantong pribadi Nadiem. JPU juga dinilainya gagal dari mana sumber dana itu didapatkan jika memang Nadiem mendapatkan aliran dana.
"Ketiadaan aliran dana ini menegaskan bahwa unsur "memperkaya diri sendiri" hanyalah konstruksi yang dibangun tanpa dasar yang jelas," ujar Tetty.
Dia menilai, JPU juga gagal menguraikan nexus kausalitas atau hubungan sebab-akibat yang logis antara penetapan spesifikasi ChromeOS dengan keputusan investasi Google ke PT AKAB. Menurutnya, tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan bahwa Google berinvestasi karena terdakwa menetapkan kebijakan tersebut, atau sebaliknya, terdakwa menetapkan kebijakan karena dijanjikan keuntungan investasi.
"Bahwa berdasarkan uraian tersebut, karena JPU tidak dapat menjelaskan perbuatan material (actus reus), tidak dapat membuktikan aliran dana, dan keliru dalam menafsirkan kenaikan nilai aset saham sebagai hasil kejahatan,maka Surat Dakwaan a quo terbukti disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum," katanya.