Pengacara David Ozora Akan Laporkan Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta ke KY

Erfan Ma'ruf
Pengacara David Mellisa Anggraini (Foto: Ari Sandita)

Dia menilai jika masa tahanan terhadap anak AG masih panjang sampai tanggal 11 Mei 2023. Dengan begitu dia menilai tidak ada urgensi sidang banding digelar secepat kilat. 

"Bagaimana hakim bisa maksimal memeriksa dan mempertimbangkan memori kasasi pihak korban jika putusan sudah dibuat sebelum memori banding diserahkan," katanya.

Dia menilai David tidak mendapatkan keadilan pada tingkat banding karena pengadilan tinggi dianggap tidak serius dalam menjaga nilai-nilai keadilan bagi korban.

"Semoga kejadian ini tidak diikuti oleh hakim-hakim tinggi dikemudian hari, yang memeriksa terburu-buru," katanya.

Seperti diketahui, AG yang juga pacar Mario Dandy divonis 3,5 tahun. Kini sidang lainnya akan dijalani tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

2 Hakim Dissenting Opinion Vonis Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam, Tak Penuhi Unsur Dakwaan

Nasional
9 hari lalu

Tim Reformasi Dukung Penguatan Kompolnas, Bisa jadi Hakim Sidang Kode Etik

Nasional
10 hari lalu

Tertinggi Rp105 Juta, Ini Tunjangan Hakim Ad Hoc di Era Prabowo

Internasional
10 hari lalu

Hakim yang Vonis Mantan Ibu Negara Korsel Kim Keon Hee 4 Tahun Penjara Ditemukan Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal