Pengacara Eks Menag Yaqut Soroti Kesaksian soal Uang 1 Juta Dolar AS untuk Pansus Haji

Nur Khabibi
Pengacara eks Menag Yaqut menyoroti kesaksian soal uang 1 juta dolar AS untuk Pansus Haji yang disebut tak berasal dari arahan kliennya. (Foto: Dok. IMG)

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41," kata JPU saat membacakan surat dakwaan.

JPU menyebut angka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 di Kementerian Agama.

Menurut JPU, Gus Yaqut melakukan perbuatan tersebut bersama eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Mereka didakwa melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu atau T0. Pengisian tersebut juga disebut tidak berdasarkan mekanisme masa tunggu yang berlaku.

" Dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus PIHK, disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah, serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis," ujar JPU.

JPU menduga perbuatan tersebut memperkaya Gus Yaqut sebesar 271.500 dolar AS. Selain itu, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp478.173.058.166,41 dan Koperasi Perahu sebesar 26.500 dolar AS.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
8 hari lalu

Adik Ipar Mundur jadi Saksi Yaqut di Sidang Korupsi Kuota Haji, Ini Alasannya

9 hari lalu

Fakta Sidang Kasus Kuota Haji: BPKH hingga Penasihat Presiden Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara

13 hari lalu

Saksi KPK Ungkap Fakta Tak Ada Sepeser pun Uang Kuota Haji Mengalir ke Gus Yaqut

14 hari lalu

Sidang Yaqut, Eks Pejabat Kemenag Ungkap Pertimbangan dalam Pembagian Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal